KPU segera Sesuaikan Norma Peraturan KPU 19 Tahun 2023 Merespons Putusan MK

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Farid Kusuma
Tanggal
2023-10-16
Views
0
**KPU Segera Sesuaikan Norma Peraturan KPU 19 Tahun 2023 Merespons Putusan MK**

Laporan oleh Farid Kusuma
Senin, 16 Oktober 2023 | 23:13 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan persnya pada Senin malam di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, menyatakan, "Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK tersebut."

Hasyim menambahkan bahwa KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Selanjutnya, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU yang akan disampaikan kepada Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut, dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI dalam waktu dekat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

Terkait putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (cocurring opinion) dari dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Selain itu, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat orang Hakim Konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kpu-segera-sesuaikan-norma-peraturan-kpu-19-tahun-2023-merespons-putusan-mk/

Tags: kota kpu putusan senin wib