Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap belum menerima konfirmasi ulang pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg), dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap. PKS diketahui menjadi partai pertama mengajukan bacalegnya secara serentak dilakukan pada 8 Mei 2023 sesuai nomor urutnya.
Ada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dokumen pengajuan Bacaleg dari PKS belum diterima oleh KPU salah satunya di Kabupaten Sidrap. Untuk di Sidrap yang menjadi kendala karena belum adanya berkas persetujuan pendaftaran PKS Sidrap dari DPP PKS.
Sumber asli:
https://sindomakassar.com/read/news/2224/kpu-sidrap-belum-terima-konfirmasi-ulang-pks-soal-pengajuan-ulang-berkas-bacaleg-1683702355