Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi mengatakan, rakor bersama parpol ini untuk memantapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap.
"Pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Sidrap dimulai pendaftarannya hari ini 1 Mei 2023," ungkapnya, Senin (1/5/2023).
Baca Juga:
KPU Sidrap Rakor Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif
Selain itu, lanjutnya, KPU Sidrap juga membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengetahui informasi kepemiluan melalui layanan PPID.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan Sekertariat KPU Kabupaten Sidrap," terang Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, materi rakor bersama parpol terkait pelaksanaan tahapan pengajuan balon anggota DPRD Sidrap pada Pemilu 2024.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/1996/kpu-sidrap-rakor-pemantapan-pengajuan-bakal-calon-anggota-dprd-1682913959