Pernyataan itu dilontarkan Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya menyusul aksi demonstrasi sejumlah remaja yang mengatasnamakan aliansi Poros Revolusi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia di depan kantornya pada Senin (7/8/2023).
?Ç£Saya sampai detik ini belum bertemu sama teman-teman yang menyampaikan aspirasi tadi. Kita tetap harus punya praduga tidak bersalah terhadap siapa pun dan tunggu prosesnya,?Ç¥ terangnya saat ditemui
suarasurabaya.net
pada Senin siang.
Syamsi memastikan akan ada mekanisme internal yang dilakukan jika dugaan itu disertai bukti kuat dan identitas jelas pelapor.
?Ç£Sejauh ini informasi, misalnya, disampaikan teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa. Belum secara detail apa yang terjadi. Siapa yang melaporkan juga belum ada. Sejauh ini secara resmi belum ada laporan dan pihak yang menyampaikan itu,?Ç¥ jelasnya.
Keputusan tertinggi, lanjutnya, bisa diambil saat rapat pleno. Tapi baru akan digelar jika sudah jelas informasi pengaduan dugaan pungli. Mekanisme itu sesuai surat keputusan (SK) KPU RI.