KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Politik
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-06-09
Views
0
Rangkuman Artikel:

Hingga 19 Juli 2024, baru 6 dari 30 anggota DPRD terpilih Kabupaten Toraja Utara yang telah menyetorkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Toraja Utara. Keenamnya berasal dari PAN (1 orang) dan PDI Perjuangan (5 orang).

Kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Pasal 52 PKPU 6 Tahun 2024, serta didukung oleh Surat Edaran KPU RI No. 665/2024 dan SE KPK No. 5/2024. Jika dokumen LHKPN tidak diserahkan 21 hari sebelum pelantikan, maka nama caleg tidak akan dimasukkan dalam penyampaian calon terpilih oleh KPU.

Dari 24 caleg yang belum menyetor, rinciannya:

4 orang sudah punya tanda terima namun belum diserahkan ke KPU,

3 orang belum melapor sama sekali,

1 orang sedang dalam proses perbaikan laporan,

16 orang masih dalam tahap verifikasi oleh instansi terkait.

Akhir masa jabatan DPRD saat ini adalah 31 Oktober 2024, dan batas pelaporan LHKPN wajib dipenuhi semua caleg terpilih, baik incumbent maupun yang baru menjabat.

Sumber asli: https://kareba-toraja.com/kpu-toraja-utara-minta-anggota-dprd-terpilih-segera-setor-bukti-lhkpn/

Tags: terpilih kpu caleg toraja lhkpn