Kedua pelaku dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, korban berinisial F (18) ditemukan bersimbah darah dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Bhayangkara Kendari.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/kronologi-penangkapan-2-pelaku-pembunuhan-pelajar-stm-di-kendari/