Adapun dugaan tersebut, bahwa PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) dianggap telah mengabaikan Surat Resmi berupa anjuran mengembalikan nama Rio Affandi Siregar agar kembali bekerja di perusahaan tersebut, dimana sebelumnya menerima PHK sepihak, per tanggal 27 Januari 2023.
Dalam pengaduan ke Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) tersebut, KSPSI Sumut menyebutkan pihaknya telah menerima afiliasi Serikat Pekerja PT SPMN (SP-SPMN), dimana Rio Affandi Siregar selaku pimpinannya. Dan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja, maka organisasi ini memberikan dampingan dalam rangka memperjuangkan pengembalian status Rio sebagai pekerja di PT SPMN.
Surat anjuran dari Disnaker pada 27 Januari 2023 dimaksud, menganjurkan agar pihak perusahaan PT SPMN mempekerjakan kembali pekerja Rio Affandi Siregar. Dilanjutkan dengan pesan agar kedua pihak memberi jawaban secara tertulis atas anjuran dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak surat itu dikeluarkan.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/kspsi-sumut-laporkan-pengabaian-surat-disnaker-oleh-pt-spmn-ke-holding/