Isi Rangkuman:
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penolakan pengesahan KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal. Dalam sidang persiapan PTUN Jakarta (13 Juli 2021), Hamdan menyatakan bahwa gugatan tersebut cacat secara hukum karena tidak sesuai prosedur dan sudah melewati batas waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU PTUN Pasal 55.
Hamdan juga mengkritik gugatan Moeldoko yang dinilai kabur karena mencampur adukkan antara keberatan atas surat Menkumham dengan substansi hasil Kongres Demokrat 2020. Selain itu, sengketa AD/ART dan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) semestinya merupakan ranah Mahkamah Partai, bukan PTUN.
Secara ironis, posisi Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) dinilai kontradiktif karena menggugat sesama pejabat negara, yakni Menkumham, yang telah bertindak sesuai dengan kewenangannya. Hamdan berharap majelis hakim menolak gugatan tersebut demi tegaknya hukum dan keadilan.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/kuasa-hukum-demokrat-gugatan-ptun-moeldoko-terhadap-menkumham-tidak-berdasar-hukum/