Kuasa Hukum SK, Baron Harahap, menjelaskan bahwa sebelum aksi walk out dilakukan, JPU telah menyatakan keinginan untuk mengganti hakim yang menangani perkara ini, mengingat sebelumnya vonis bebas dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya. Baron menyesalkan tindakan JPU tersebut, menegaskan bahwa hukum acara di Indonesia sudah jelas. "Jika keberatan pada putusan hakim, masing-masing dipersilakan untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi," ujarnya.
Baron mengkritik sikap JPU yang melakukan walk out, menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dan melanggar aturan persidangan. Ia meminta agar Kejati Sultra dan Kejagung RI dapat mengambil sikap terkait aksi JPU yang dianggap tidak sopan dalam mengikuti proses persidangan. "Sebab ini penghinaan dalam penegakan hukum. Saya bertahun-tahun jadi pengacara, baru kali ini saya menghadiri persidangan seperti ini," ungkapnya.
Menurut Baron, aksi walk out tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap proses persidangan yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Ia berharap pengadilan dapat menegakkan kekuasaan majelis hakim dan jika ada pelanggaran kode etik oleh hakim, hal tersebut dapat dilaporkan. Baron juga meyakini bahwa hakim yang memutus perkara tersebut telah bekerja secara adil dan bijaksana.