Kuasa Hukum kesalkan cara penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan penggeledahan di rumah mantan bos PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) berinisial AA yang dilakukan pada Senin (5/6/2023).Menurut Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid, kliennya selalu kooperatif menghadiri setiap panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan oleh penyidik Kejati Sultra. Tentunya tindakan tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa kliennya mendukung upaya penyidik untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus yang mereka tangani.Klien kami selalu kooperatif, kecuali kalau dia sakit. Itu pun tetap diinformasikan ke penyidik, ujarnya, Kamis (8/6).Namun, ia mengesalkan cara penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah kliennya, sebab dalam penggeledahan itu ada sejumlah aparat bersenjata lengkap yang turut hadir dan membuat trauma bagi penghuni rumah
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/kuasa-hukum-kesalkan-cara-penyidik-kejati-sultra-geledah-rumah-mantan-bos-pt-kkp/