Sidang perdana kasus korupsi senilai Rp8,2 miliar yang melibatkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).
Sidang dengan agenda dakwaan itu, berlangsung secara daring lewat layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Dalam sidang tersebut, Syaiful Maarif, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Maarif ingin mengikuti rangkaian proses persidangan selanjutnya.
Alasannya, karena Maarif ingin membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik korupsi anggaran DAK ini. Menurutnya terdakwa Syaiful yang kala itu menjabat Kadindik hanya mengesahkan SK atas pencairan anggaran tersebut.
Padahal sebagai pejabat kepala dinas, terdakwa Syaiful tentu memiliki bawahan-bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus sejumlah pekerjaan selama menjabat.