Kuasa Hukum Mantan Kadisdik Jatim Sebut Ada Oknum Lain yang Terlibat Korupsi

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-08-22
Views
0
Suasana sidang Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepla sekolah SMK di Jember yang berlangsung daring di PN Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sidang perdana kasus korupsi senilai Rp8,2 miliar yang melibatkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Eny Rustiana Kepala SMK di Jember berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (22/8/2023).

Sidang dengan agenda dakwaan itu, berlangsung secara daring lewat layar monitor yang menghubungkan Ruang Sidang Candra, dengan Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Dalam sidang tersebut, Syaiful Maarif, penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun Maarif ingin mengikuti rangkaian proses persidangan selanjutnya.

Alasannya, karena Maarif ingin membuktikan siapa saja pihak yang terlibat praktik korupsi anggaran DAK ini. Menurutnya terdakwa Syaiful yang kala itu menjabat Kadindik hanya mengesahkan SK atas pencairan anggaran tersebut.

Padahal sebagai pejabat kepala dinas, terdakwa Syaiful tentu memiliki bawahan-bawahan yang juga dilibatkan dalam mengurus sejumlah pekerjaan selama menjabat.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kuasa-hukum-mantan-kadisdik-jatim-sebut-ada-oknum-lain-yang-terlibat-korupsi/

Tags: korupsi selasa jatim smk syaiful