Kuasa Hukum Mario: Semua Harta Kliennya Bisa Disita untuk Restitusi David

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-06-15
Views
0
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa semua harta yang dimiliki Mario atas namanya bisa disita untuk membayar restitusi biaya pengobatan korban penganiayaan, David Ozora. Andreas menjelaskan bahwa karena Mario masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja, belum dapat dipastikan bagaimana mekanisme pembayaran restitusi tersebut akan berjalan jika dikabulkan pengadilan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab restitusi sepenuhnya ada pada Mario sebagai pelaku tindak pidana, bukan pada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, atau pihak lain. Andreas juga menyatakan bahwa jika aset tidak atas nama Mario, maka aset tersebut tidak bisa disita. Ia menyayangkan jika nanti nominal restitusi tidak bisa dipenuhi oleh Mario. Andreas menutup pernyataannya dengan komitmen untuk mengikuti proses hukum dan berharap majelis hakim memberi putusan yang adil. Pada hari yang sama, sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan lima petugas keamanan sebagai saksi yang berada di lokasi kejadian. Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG disebut sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap David yang terjadi pada Februari lalu. LPSK mencatat bahwa biaya restitusi untuk pengobatan David mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/kuasa-hukum-mario-semua-harta-kliennya-bisa-disita-untuk-restitusi-david/

Tags: david kamis mario dandy restitusi