Kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari kelas 1A, Kamis (11/5/2023). Namun kuasa hukum kecewa PN Kendari menunda sidang.Kuasa hukum PT Mandala Jayakarta Yeniayas Latorumo Yendra mengaku kecewa karena sidang sebelumnya ditunda dalam waktu cukup lama.?Ç£Kami dari pihak penggugat ini kecewa sebenarnya, karena sebelum agenda pembacaan putusan ini, sidang ini kan sudah ditunda, memang penundaan pembacaan putusan baru satu kali tapi sebelum pembacaan putusan sudah ditunda hampir tiga puluh hari,?Ç¥ kata Yendra kepada wartawan, Kamis (12/5).?Ç£Gugatan perdata kami ini masih berhubungan secara prinsip dengan LP yang kami laporkan juga. Proses perkaranya juga sudah masuk agenda pledoi yang kemudian dilakukan penundaan juga dan lagi-lagi kembali kepada kewenangan pengadilan,?Ç¥ sambungnya.Namun Yendra mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jadwal sidang yang sudah dijadwalkan kembali oleh majelis hakim pada Rabu (17/5).?Ç£Walaupun sidang hari ini ditunda kita tetap menaati agenda sidang yang dijadwalkan kembali. Sidang majelis tadi akan dilanjutan pada tanggal 17 Mei mendatang,?Ç¥ ujar dia.Dikonfirmasi mengenai terdakwa hanya diruntut 6 bulan penjara serta pelaku yang menjalani tahanan kota namun sedang berada di luar kota, Yendra pun mengaku akan melakukan upaya hukum lanjutan.Baca Juga:Guru Honorer Supriyani Diancam 5 Tahun Penjara?Ç£Soal itu tentunya kami sangat kecewa, kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pengadilan yang harusnya mereka bisa menahan agar proses persidangan ini berjalan dengan lancar,?Ç¥ beber dia.Sidang Lanjutan Gugatan Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta, Hakim Tunjuk Mediator
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/kuasa-hukum-pt-mandala-jayakarta-kecewa-sidang-pemalsuan-dokumen-tak-dituntut-maksimal/