Sebelumnya pada 30 September 2023 lalu, Jaksa Penutut Umum (JPU), Irham menuntut RT dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dalam pembacaan nota pembelaan RT, tim kuasa hukum Sekda Kota Kendari, Andri Darmawan menyatakan, berbagai hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga:Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi
Sumber asli: https://telisik.id/news/kuasa-hukum-ridwansyah-taridala-ngaku-tuntutan-jpu-tak-sesuai-fakta-persidangan