Namun, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard karena wawancara tersebut tetap disiarkan tanpa persetujuan resmi dari LPSK, yang dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian yang telah ditandatangani. LPSK menyatakan sudah mengajukan keberatan kepada media yang menayangkan wawancara tersebut, namun penayangan tetap dilakukan.
Saat ini, Richard menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Bareskrim dan sebelumnya mendapatkan berbagai perlindungan dari LPSK, termasuk pengamanan, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial. Tim kuasa hukum Richard menyesalkan pencabutan perlindungan ini.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kuasa-hukum-sebut-surat-izin-wawancara-richard-telah-dikirim-ke-lpsk/