Kundapil Komisi III DPR RI, Jalin Sinergitas dengan Kejari dan Polresta Sidoarjo

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Tanpa Kategori
Penulis
Andy Setiawan
Tanggal
2023-08-25
Views
0
Komisi III DPR RI, Rahmat Muhajirin SH menggelar kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) instansi penegak hukum sebanyak 7 titik di Surabaya dan Sidoarjo, Jumat (25/8/2023). Untuk Kundapil di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH dari Fraksi Partai Gerindra antara lain ke Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

Kunker Dapil ini untuk menyerap aspirasi dan mengetahui upaya yang telah dilakukan institusi Kejaksaan maupun Polri di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam kundapil di Kejari Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH yang didampingi para staf dan tenaga ahli DPR RI diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino SH beserta jajarannya.

Sedangkan di Polresta Sidoarjo, Rahmat Muhajirin diterima Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beserta Pejabat Utama Polresta Sidoarjo.

Banyak hal yang disampaikan politisi Partai Gerindra ini di depan jajaran pejabat Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

Salah satunya tentang komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang pejabat publik, praktik mafia tanah di wilayah hukum Sidoarjo serta pelayanan publik.

Kepada Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah SH, MH yang baru menjabat lima hari itu, Rahmat Muhajirin menekankan pentingnya tupoksi kejaksaan dalam penegakan hukum.

?Ç£Kami minta kewenangan dan fungsi harus dijalankan semua sesuai dengan rel yang ada, jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan,?Ç¥ katanya.

Lantas Rahmat Muhajirin menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus jadi atensi kejaksaan, seperti penyelenggaraan pemerintahan carut marut baik eksekutif dan legislatif, tidak sesuai aturan.?Ç¥Data pertanian LP2B yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat untuk Sidoarjo seluas 17.000 hektare, namun yang terjadi di lapangan sekarang tinggal 6.000 hektare, lantas kemana sisanya 11.000 hektare. Ternyata sudah beralih fungsi. Ini alih fungsi lahan tidak sesuai dengan aturan karena Perda RTRW yang terakhir dibuat tahun 2009 masih berlaku hingga sekarang. Mohon hal ini diusut oleh kejaksaan dan Polresta,?Ç¥ kata Rahmat Muhajirin dari dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Selain itu, Rahmat Muhajirin juga menekankan kejaksaan untuk tetap mengawasi penggunaan dana desa dengan pengawasan harus tetap diperketat. ?Ç£Kami juga minta kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan parkir, karena selama 4 tahun ini tidak pemasukan PAD dari sektor parkir di Pemkab Sidoarjo, kami menduga ada nuansa KKN dalam urusan parkir ini seperti penguasaan lahan parkir ,tegasnya.

Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/08/25/kundapil-komisi-iii-dpr-ri-jalin-sinergitas-dengan-kejari-dan-polresta-sidoarjo/

Tags: polresta rahmat kejaksaan sidoarjo muhajirin