Kehadiran Kajati Sumut di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Pangururan disambut langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama Bupati Samosir Vandiko T.Gultom, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH.SIK.MH, Dandim 0210/TU Letkol Hari Sandra, Ketua APDESI Gimbet Situmorang, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas M.Sinaga beserta sejumlah Pimpinan OPD
Disela kegiatan pertemuan di Aula Kantor Kejari Samosir Ketua APDESI Sumut Gimbet Situmorang memberikan Piagam Penghargaan kepada Kajati Sumut dan Kajari Samosir atas pelaksanaan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)
Gimbet Situmorang menyampaikan penghargaan ini disampaikan atas apresiasi kenerja Kejati Sumut dalam hal ini Kejari Samosir atas pelaksanaan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan Pengembalian Uang Pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 kepada 127 Kepala Desa dari perkara kasus korupsi Simadu (Sistem Informasi Kependudukan Terpadu).
Ketua ABDESI Sumut mengakui, berkat program ini pemerintah Desa semakin nyaman dalam bekerja dan koordinasi semakin baik.
Ditempat yang sama Bupati Samosir Vandiko Gultom, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini pembangunan di Kabupaten Samosir berjalan baik berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang baik dengan Kejaksaan Negeri Samosir dan seluruh unsur Forkopimda.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH dalam arahannya menyampaikan terimakasih atas sambutan dari Forkopimda. Beliau mengapresiasi kekompakan dan sinergitas diantara unsur forkopimda yang sudah terbangun selama ini.