Dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu, ia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallammemerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).?Ç¥ Muttafaqun ?Çÿalaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317).
Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadits di atas, Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. (Minhatul Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299).