Pelaku melakukan 90 kali transaksi penarikan. Uang tersebut digunakan untuk judi dan kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes dalam release pengungkapan hasil operasi pekat, Senin (28/8) mengatakan, pelaku sempat kabur dan diamankan di Banyuwangi. Tersangka yang asal Desa Manistutu, Melaya, Jembrana ini memang sudah lama tinggal dengan korban lantaran yang bersangkutan bekerja di lahan pertanian/perkebunan milik korban, sejak berkenalan akhir tahun 2022.
Baca juga:
Ikuti Simulasi Pengamanan KTT G20, Luhut: Kita Bukan Bangsa Ecek-ecek
Namun kepercayaan yang diberikan oleh korban dimanfaatkan oleh pelaku. Pada 19 Juni 2023, Ardana meminjam uang pada korban, dan korban pun membantunya.
Korban pun menarik tabungan di sebuah bank lokal di wilayah Marga dengan menggunakan buku tabungan, oleh pihak bank disarankan agar membuat kartu ATM. Setelah kartu ATM rampung, selanjutnya korban kembali ke Subak Ambengan di Desa Marga Dauh Puri untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada pelaku.
Saat percakapan antara korban dan pelaku, korban mengatakan bahwa dirinya sudah membuat kartu ATM dari rekening miliknya, dan pelaku sempat menanyakan no pin ATM korban dan tanpa rasa curiga korban pun memberitahukannya.
Baca juga:
Bamsoet Siap Perbarui Laporan Harta Kekayaan
Hingga akhirnya baru menyadari uang di rekeningnya terkuras habis, satu bulan kemudian atau tepatnya pada Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, ketika korban datang ke ATM untuk mengecek saldo. Lantaran sudah lanjut usia dan tidak tahu cara menggunakan ATM, korban meminta bantuan petugas bank setempat, namun saat kartu ATM dimasukkan dan memasukkan PIN, oleh mesin ATM tidak menerimanya.
Saat dicek oleh petugas bank, ATM yang digunakan itu berindetitas milik pelaku (Komang Atdana). Korban tidak sadar kartu ATM miliknya telah dicuri, karena pelaku sudah menyiapkan kartu ATM lain yang serupa.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/28/358362/Kuras-Tabungan-Lansia-Hampir-90...html