Polresta Deli Serdang melalui Sat Res Narkoba berhasil menangkap JI (41), warga Tanjung Morawa, pada Jumat 19 April 2024, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari rumah pelaku, polisi menemukan 7 paket sabu kecil, 1 paket sabu sedang (total bruto 3,12 gram), serta plastik klip kosong. JI mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial F di Tembung. Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari pemasoknya. Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan penangkapan tersebut.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/lagi-lagi-personel-sat-res-narkoba-polresta-deli-serdang-berhasil-mengamankan-pelaku-penyalahgunaan-narkotika/