Subdit V Siber Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial H, anak buah kapal (ABK) Kapal Calvin 1, atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait Covid-19 di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, pelaku menyebarkan informasi palsu di Facebook yang menyebutkan bahwa nakhoda kapal CMA CGM Virginia terinfeksi virus Corona, dan membagikan konten tersebut ke grup Facebook Info Loker Pelaut.
Setelah diverifikasi ke Kemenkominfo, informasi tersebut dinyatakan tidak benar, dan pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada 16 Maret 2020 pukul 20.00 WIB.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit handphone
SIM card
KTP
Akun Facebook pelaku
Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 & 2, serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
?????Ç£?Æ Lokasi: Kepulauan Riau
?????Çÿ?ñ Pelaku: Inisial H (ABK Kapal Calvin 1)
?????º?? Kasus: Penyebaran berita bohong soal Covid-19
?????º?Çÿ?ó?é¼?ì?????ÇÖ?? Editor: Ruslan Efendi
?????Ç¥?Çö Sumber: merdeka.com
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Lagi--Polisi-Ringkus-Pelaku-Penyebar-Hoaks-Soal-Corona-