Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangkap tersangka baru berinisial HA, pemilik PT RTS, dalam kasus dugaan korupsi proyek pemasangan kabel tanam milik PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara. HA langsung ditahan di Lapas Maros setelah diperiksa pada Selasa malam, 2 Juli 2024, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
HA dituding meminjamkan perusahaannya kepada tersangka HI, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Proyek yang dimaksud adalah pengadaan jasa pemasangan SUTM untuk penyulang Turikale dan catu daya Pabrik Teh Gelas tahun 2018 di Kabupaten Maros.
Hingga kini, sekitar 30 saksi, termasuk 5 dari PLN, telah diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejari Maros. Sebelumnya, tim juga menangkap tersangka Ibrahim Taher (DPO), yang sempat mangkir dengan alasan sakit namun ditemukan sehat di sebuah warkop di Makassar.