Sebanyak 36 anggota Pepabri Sultra dan ahli warisnya dikawal oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI dan advokat dari Kantor Hukum Parlin Timbul dan Associates. Kasus ini telah masuk ke tahap persidangan lanjutan dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2023/PN Unh, yang mencakup pemeriksaan lokasi sengketa yang diklaim berada dalam kawasan pabrik PT OSS Konawe.
Arief Parhusip, anggota tim hukum DPP KNPI, menyatakan bahwa PT OSS enggan menunjukkan alas hak atas tanah yang mereka kuasai, meskipun hal tersebut merupakan perintah pengadilan. Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat kejanggalan yang terjadi akibat pengacakan batas tanah oleh PT OSS.
Koordinator para penggugat, Mustakim Rifai, menuduh bahwa penyerobotan lahan ini dilakukan secara terstruktur oleh mafia tanah. Mereka berusaha menghilangkan tanda batas tanah untuk mempersulit gugatan. Namun, para pemilik lahan masih dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah menggunakan teknologi Google Earth.
Pemeriksaan setempat akan dilanjutkan pada 24 November, dan advokat penggugat, Fahrial Ansar, berharap Majelis Hakim dapat memahami kondisi tanah yang tidak jelas batasnya. Arief menegaskan bahwa jika perusahaan dapat menunjukkan alas hak yang sah, mereka siap untuk legawa, tetapi jika tidak, mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi Pepabri Sultra dan ahli warisnya.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/lahan-milik-36-anggota-pepabri-diduga-diambil-oleh-perusahaan-tambang-di-konawe/