Langgar Izin Tinggal 6 Tahun hingga Sempat Menggelandang, WN China Dideportasi dari Bali

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-31
Views
0
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China. Pria berinisial WR itu sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu (31/5), dikutip dari Kantor Berita Antara, menjelaskan WR masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ada pun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/31/342095/Langgar-Izin-Tinggal-6-Tahun...html

Tags: internasional bali imigrasi tinggal denpasar