Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, menyatakan bahwa empat usaha galian C di Kubu telah diberikan SP 1 karena beroperasi melanggar Perda RTRW No 17 tahun 2012 yang telah direvisi. Usaha yang menerima SP 1 tersebut antara lain Krisna PTAK M. Zakaria, CV Pandawa Jaya, Panca Pandawa, dan PT Zero Inti Perkasa, yang semuanya berlokasi di kawasan yang seharusnya tidak digunakan untuk penambangan.
Arta Sedana menegaskan bahwa usaha-usaha tersebut berada di kawasan resapan air dan kawasan tanaman pangan, sehingga wajib mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Jika beroperasi di kawasan pertambangan batuan dan perkebunan, mereka harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/04/365889/Langgar-Tata-Ruang,Empat-Usaha...html