Lanjutkan Penertiban, Pemkot Kendari Putus Aliran Listrik Kawasan RTH di Jalan Z.A. Sugianto

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-10-08
Views
3,381
Artikel ini membahas penertiban kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Z.A. Sugianto, Kendari, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kendari. Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa penetapan kawasan RTH tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012. Dalam rangka penertiban, Pemkot Kendari memutus aliran listrik di kawasan tersebut dan akan menghentikan pelayanan publik di area RTH.

Pemkot Kendari telah mengingatkan pelaku usaha yang melanggar di sekitar Jalan Z.A. Sugianto, menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pelayanan publik. Sebanyak 200 personel dari Pemkot Kendari, TNI, dan Polri terlibat dalam penertiban ini, dengan komitmen untuk membenahi RTH agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Penertiban ini juga memicu ketegangan, di mana terjadi bentrok antara warga dan Satpol PP.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/lanjutkan-penertiban-pemkot-kendari-putus-aliran-listrik-kawasan-rth-di-jalan-z-a-sugianto/

Tags: kendari kota pemkot kawasan rth