Pemkot Kendari telah mengingatkan pelaku usaha yang melanggar di sekitar Jalan Z.A. Sugianto, menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat pelayanan publik. Sebanyak 200 personel dari Pemkot Kendari, TNI, dan Polri terlibat dalam penertiban ini, dengan komitmen untuk membenahi RTH agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Penertiban ini juga memicu ketegangan, di mana terjadi bentrok antara warga dan Satpol PP.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/lanjutkan-penertiban-pemkot-kendari-putus-aliran-listrik-kawasan-rth-di-jalan-z-a-sugianto/