Remisi diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023. ?Ç£Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.508 WBP,?Ç¥ ungkap Kepala Lapas Kelas I Medan Maju A Siburian.
Maju merincikan, untuk kategori remisi PP 28 sebanyak 8 WBP, PP 99 1.894 WBP, normal 606 WBP. Sementara berdasarkan jenis perkara yakni narkotika 878 WBP, korupsi 26 WBP, tindak pidana umum 607 WBP.
Kemudian, berdasarkan besaran pemotongan masa tahanan satu bulan 19 WBP, dua bulan 87 WBP, tiga bulan 330 WBP, empat bulan 1.397 WBP, lima bulan 355 WBP, enam bulan 320 WBP.
?Ç£Berdasarkan jenis remisi RU I (pengurangan sebagian masa pidana) 2.488 WBP, RU II (Langsung Bebas) bagi tindak pidana umum, menjalankan subsider denda terkait PP 99 dan PP 28 berjumlah 20 WBP,?Ç¥ pungkas Maju.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama berada di hotel prodeo.