Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Sumut mengadakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada 14 Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai tata cara menghadapi masalah hukum pidana, dengan materi tentang "Proses Pembelaan Dalam Persidangan." Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap warga negara, terutama yang kurang mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum gratis. Untuk memperoleh bantuan, mereka dapat mengajukan permohonan kepada LBH yang ditunjuk, seperti LBH Trisila, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan perlindungan hukum. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/lbh-trisila-sumut-gelar-penyuluhan-hukum-di-rutan-kelas-i-medan/