Bapak Presiden memerintahkan kepada kita, terutama di Kemenko PMK meminta tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024, yaitu 6 tahun lebih cepat dari target agenda (SDGs),?Ç¥ katanya saat menjadi pembicara kunci pada pembukaan forum Pengetahuan ASCC di Nusa Dua, Provinsi Bali.
Ia mengatakan, sebagaimana Instruksi Presiden No.4/2022 bahwa kemiskinan ekstrem merupakan persoalan multidimensi yang harus diselesaikan secara sinergi terpadu dengan mengerahkan seluruh sumber anggaran baik APBN, APBD, APBdes dan sumber lainnya yang sah serta pelibatan seluruh pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, civitas akademik, dan non pemerintah.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/07/337630/Indonesia-Akhiri-Kemiskinan-Ekstrem-Lebih...html