Menurut?áPlt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (8/5), seperti diwartakan Kantor Berita Antara, penahanan ini untuk kebutuhan penyidikan. ?Ç£Tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023,?Ç¥ katanya.
Asep menjelaskan para tersangka tersebut, yakni Nasri Umar (NU) dan Muhammad Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, tersangka Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Djamaluddin (DL) dan Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/08/337829/Lima-Mantan-Anggota-DPRD-Jambi...html