Kelima Perda tersebut, yakni Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Perda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Baca juga:
Dikritik, Pedestal GWK Tak Pakai Arsitektur Bali
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/24/352371/Lima-Ranperda-Ditetapkan,Gubernur-Koster...html