Lembaga Pemantau Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar berencana melaporkan PT. Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) kepada penegak hukum. Menurut Daulat Panjaitan dari LPPNRI, laporan ini terkait dugaan perusahaan tersebut menanam kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di Sungai Lindai dan Sungai Panasan di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. LPPNRI menduga ratusan hektar lahan DAS di desa tersebut ditanami sawit oleh PT. IKS, yang dianggap mengabaikan aturan dan seolah kebal hukum.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/lppnri-kampar-akan-laporkan-pt-inti-kamparindo-sejahtera-ke-penegak-hukum/