Menurut Daulat, mobil-mobil dinas tersebut dikuasai oleh mantan pejabat Kampar dan pihak swasta, sementara di sisi lain, banyak pejabat aktif di Kampar yang tidak memiliki mobil dinas. LPPNRI mendesak Pj Sekda Kampar untuk segera menarik paksa seluruh mobil dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, karena pembiaran ini dinilai sebagai pelanggaran. Daulat Panjaitan juga menegaskan bahwa tindakan sengaja menguasai barang yang bukan miliknya dan tidak mau mengembalikannya sudah termasuk unsur pidana. Ia menambahkan bahwa data mobil dinas ada di setiap OPD, sehingga Pj Sekda Kampar hanya perlu keberanian untuk mengambil tindakan tegas.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/lppnri-kampar-minta-pj-sekda-kampar-untuk-menertibkan-mobil-dinas/