Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar menyoroti adanya pungutan liar (pungli) terhadap mobil pengangkut sawit di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Menurut anggota LPPNRI Daulat Panjaitan, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau regulasi, sehingga aparat penegak hukum diminta untuk segera menghentikan praktik tersebut.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Danau Lancang, Nanda A.H Pulungan, juga menyatakan bahwa tidak ada regulasi terkait kutipan tersebut dan berjanji akan mengirim surat peringatan jika praktik tersebut masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa setelah jalan desa selesai diperbaiki dengan dana desa, semua pungutan di "ampang-ampang" akan dihentikan.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa pungutan berkisar Rp10.000 per ton, dengan mobil angkutan sawit bisa mencapai 30 unit per hari, termasuk dump truk dan tronton bermuatan besar (hingga 35 ton).
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan harus segera ditindak oleh aparat hukum agar tidak terus berlangsung.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/lppnri-kampar-sudah-seharusnya-pungutan-mobil-pembawa-sawit-ditutup/