UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan. Yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), ujar Purbaya.
Dia juga melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Menurutnya, ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan.
Seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. ?Ç£Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,?tambah Purbaya, Selasa (20/6).
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/06/20/lps-sosialisasikan-mandat-baru-uup2sk-dalam-pertemuan-stakeholder/