LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada bank perekonomian rakyat (BPR). Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober?á 2023 sampai 31 Januari 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Di antaranya demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan. Serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Di antaranya ?áproses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian. Yakni berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/09/29/lps-tetap-tahan-tingkat-bunga-penjaminan/