Alasan pencabutan perlindungan adalah karena Richard Eliezer melakukan wawancara dengan sebuah stasiun televisi tanpa mendapatkan persetujuan dari LPSK. Hal ini dinilai melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
LPSK telah mengirim surat keberatan kepada pihak media agar wawancara tersebut tidak ditayangkan, namun pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara pada malam tanggal 9 Maret 2023. Imbasnya, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan dan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Eliezer.
Saat ini, Richard Eliezer menjalani hukuman 1,5 tahun di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK, yang menilai perlindungan di sana lebih mudah diberikan. Perlindungan yang sebelumnya diberikan mencakup perlindungan fisik, pengawalan, pemenuhan hak prosedural, status justice collaborator (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus, termasuk sebagai pertimbangan di pengadilan dan dalam komisi kode etik kepolisian terkait status Eliezer sebagai justice collaborator.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/lpsk-cabut-perlindungan-untuk-richard-eliezer/