Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik, kata Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK, Senin (6/3/2023).
Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Melansir dari
Antara,
hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di kawasan Jakarta Selatan.
Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/lpsk-putuskan-lindungi-david/