Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (anak berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSKkata Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/lpsk-tolak-permohonan-perlindungan-untuk-ag-pacar-mario-dandy/