Sekarang telah mendapatkan respon yang sangat cepat, kasus kejanggalan bebasnya terdakwa korupsi ini dari informasi terakhir sudah ditangani dan terdakwa sekarang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Kami dari Penggiat Anti Korupsi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas.
?Ç£Kita selaku penggiat Anti Korupsi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, nantinya jika setelah putusan Mahkamah Agung ada upaya-upaya hukum lagi, kamipun bersama-sama dengan penggiat Anti Korupsi yang lain akan pantau sampai selesainya kasus ini, kasus korupsi sangat merugikan negara dan menjadi musuh bersama untuk itu mari kita berantas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai negara kalah dengan pelaku tindak pidana Korupsi?Ç¥, ucap Ahmad, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Kasus ini sebelumnya berawal dari putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs Purwanto, Terdakwa 2 Drs Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas?ÇÖud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, pada Senin (03/04/2023) beberapa bulan yang lalu.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/lsm-gpri-apresiasi-kinerja-kejaksaan-tinggi-jateng-dan-mahkamah-agung/