LSM GPRI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jateng dan Mahkamah Agung

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-10-30
Views
0
LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terkhusus Hakim Pemeriksa Kasasi Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana laporan dari GPRI atas kejanggalan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di daerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, yang pernah diputus bebas oleh Hakim PN Semarang atas terdakwa Agung Soenaryo.

Sekarang telah mendapatkan respon yang sangat cepat, kasus kejanggalan bebasnya terdakwa korupsi ini dari informasi terakhir sudah ditangani dan terdakwa sekarang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

Kami dari Penggiat Anti Korupsi LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia akan terus mengawal dan memantau kasus ini sampai tuntas.

?Ç£Kita selaku penggiat Anti Korupsi akan terus memantau kasus ini sampai tuntas, nantinya jika setelah putusan Mahkamah Agung ada upaya-upaya hukum lagi, kamipun bersama-sama dengan penggiat Anti Korupsi yang lain akan pantau sampai selesainya kasus ini, kasus korupsi sangat merugikan negara dan menjadi musuh bersama untuk itu mari kita berantas sampai ke akar-akarnya, jangan sampai negara kalah dengan pelaku tindak pidana Korupsi?Ç¥, ucap Ahmad, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, Kasus ini sebelumnya berawal dari putusan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah didaerah Bapang Sari Kabupaten Purworejo dari Yayasan Kesejahteraan Angkasa Pura 1, dengan terdakwa 1 Drs Purwanto, Terdakwa 2 Drs Kintoron, MM, dan terdakwa 3 Mas?ÇÖud Afasa, yang digelar di pengadilan Negeri Semarang, pada Senin (03/04/2023) beberapa bulan yang lalu.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/lsm-gpri-apresiasi-kinerja-kejaksaan-tinggi-jateng-dan-mahkamah-agung/

Tags: korupsi tindak pidana agung terdakwa