Penyerobotan lahan masyarakat terjadi diduga oleh pihak Pemerintah Desa Sijambur untuk membangun gedung Posyandu anggaran dana Desa tahun 2019.
Perlu diketahui salah satu syarat untuk membangun sebuah bangunan yang berasal dari Dana Desa harus memiliki surat pelepasan lahan, Agar tidak menjadi masalah dibelakang hari, ataupun menjaga agar jangan sampai ada yang akan menggugat bangunan dan lahan tersebut.
Diduga Bangunan Paud dan Posyandu yang dibangun dari dana Desa angran Tahun 2019, berdiri megah dilahan OP.Kudin Naibaho yang sudah bersertifikat