Saat tim investigasi tiba di lokasi SPBU pada Kamis (28/3/2024), beberapa mobil colt diesel terlihat mondar-mandir mengisi solar subsidi. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Polsek Tapung Hulu, petugas piket mengarahkan untuk menghubungi Kanit Reskrim. Kanit Reskrim, Iptu Hermoliza SH.MH., menyatakan akan memerintahkan anggotanya untuk menyisir lokasi. Namun, pihak kepolisian tak kunjung tiba.
Tim kemudian mencoba mengambil foto dan video mobil pengangkut BBM tersebut. Aksi ini memicu kemarahan salah satu pemilik BBM yang diketahui bernama Leo Sihotang. Pelaku langsung mengambil parang dan mengancam wartawan sambil berteriak. Pihak pengawas SPBU dan satpam juga turut mengancam para jurnalis dan menyuruh mobil pengangkut solar segera pergi, memperkuat dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan mafia BBM.
Melihat situasi yang tidak kondusif, tim jurnalis memutuskan untuk meninggalkan lokasi demi menghindari hal buruk dan langsung menuju Polsek Tapung Hulu untuk membuat laporan resmi. Laporan telah diterima oleh Polsek Tapung Hulu. Para jurnalis berharap penegak hukum, khususnya Polsek Tapung Hulu, dapat menetapkan tersangka atas dugaan menghalangi tugas wartawan/jurnalis, pengancaman, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Tindakan menghalangi atau menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat 1, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/luar-biasa-oknum-ancam-jurnalis-dengan-parang-di-spbu-14-284-135/