Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang oknum Anggota Polri terdakwa kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Masing-masing AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan kedua orang terdakwa tidak terbukti bersalah. Sehingga, bebas dari segala tuntutan pidana.
Dalam putusan yang dibacakan hari Kamis (16/3/2023), Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua majelis hakim PN Surabaya memerintahkan jaksa membebaskan terdakwa dari tahanan.
Di sisi lain, tim jaksa berkeyakinan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Maka dari itu, tim jaksa penuntut umum memohon supaya majelis hakim menghukum kedua orang terdakwa masing-masing tiga tahun penjara.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/ma-anulir-vonis-bebas-dua-oknum-polisi-terdakwa-kasus-kanjuruhan/