Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menggelar sidang kasasi terhadap Rizieq Shihab pada Senin, 11 Oktober 2021, terkait dua perkara, yaitu:
Kerumunan di Petamburan
Kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq sudah tidak ditahan lagi untuk kasus ini.
Sebagian terdakwa lain, seperti Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, telah dibebaskan.
Penyebaran berita hoaks RS Ummi
Kasasi diajukan oleh kuasa hukum Rizieq.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rizieq.
Menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat, masing-masing dihukum 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, menegaskan bahwa sidang kasasi pada hari itu adalah untuk kasus RS Ummi, bukan Petamburan.
MA tercatat menangani perkara dengan nomor 3705 K/PID.SUS/2021, dan susunan majelis hakim terdiri dari Desnayeti, Soesilo, dan H. Suhadi.
Pihak Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis PN Jakarta Timur. Kedua belah pihak, terdakwa dan jaksa, masih memiliki hak mengajukan kasasi jika tidak setuju dengan putusan banding.
Sumber: Merdeka.com
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/ma-gelar-sidang-kasasi-habib-rizieq-hari-ini