Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa praktik perjokian ini terungkap saat proses verifikasi berkas dan pelayanan pin registrasi. IM gagal masuk ke lokasi tes di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya setelah panitia mendeteksi ketidaksesuaian data biometrik dengan fisik aslinya.
IM, yang merupakan mahasiswa semester 7 Fakultas Teknik Lingkungan, mengaku akan mendapatkan imbalan antara Rp25-30 juta jika berhasil meloloskan AM. Ia juga menyatakan tidak mengenal AM secara langsung, dan perantaranya adalah temannya yang juga seorang joki.
Heni menambahkan bahwa IM diduga memiliki jaringan joki lainnya, dan sebelumnya pernah beraksi di instansi lain. IM kini diserahkan ke Polsek Gunung Anyar, Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Heni mengingatkan semua peserta untuk menjalani proses seleksi dengan integritas dan kejujuran agar hasil yang diperoleh mencerminkan kemampuan sebenarnya.