?Ç£Saudara percaya? Yakin 100 persen, bahkan 1.000 persen, saya masuk ke situ menjadi (bakal) cawapres, disetujui oleh partai koalisi, (saya) tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Dulu rame isunya wah ndak bisa, ndak punya uang nggak bisa jadi cawapres, nggak bisa capres, harus setor ke pimpinan partai. Ini sepeser pun sungguh tidak,?Ç¥ kata Mahfud MD ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (18/10).
Baca juga:
Mayoritas Jurkam Bacapres Ganjar dari Kalangan Muda
Mahfud menilai partai-partai yang berkoalisi mengusung bakal capres Ganjar Pranowo memang mencari dan mempertimbangkan tokoh-tokoh berkualitas sebagai bakal cawapres. ?Ç£Partai ini memang memilih kualitas. Tidak menentukan berdasarkan ?Çÿisi tas?ÇÖ. Betul, dia membaca tokoh siapa yang layak menurut survei, tetapi juga dihitung kualitasnya, keperluan negara ini apa. Sehingga saya, ya, langsung di-ini, bagi saya ini surprise betul. Saya tidak ditanya apa, uang kampanyenya bagaimana, ndak ada,?Ç¥ kata Mahfud.
Justru sebaliknya, Mahfud mengaku dia yang diminta oleh partai koalisi pengusung Ganjar itu untuk menyampaikan kebutuhannya selama kampanye dan menjalankan tugas negara jika terpilih memenangi Pilpres 2024.
?Ç£Ketua partai itu (bilang), You perlu apa? Bilang, biar kami yang mengurus, karena ini keperluan negara,?Ç¥ kata Mahfud.
Baca juga:
Hasto Sebut Jokowi Tugaskan 7 Orang Menangkan Ganjar
Sehari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka, Rabu, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Megawati menilai Mahfud merupakan sosok intelektual dan berpengalaman dalam mendampingi Ganjar Pranowo. Mahfud dinilai merupakan sosok yang memiliki pengalaman lengkap, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Mahfud juga merupakan ?Ç£pendekar?Ç¥ hukum dan pembela rakyat kecil. Empat partai koalisi tersebut dijadwalkan mendaftarkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, di Jakarta, Kamis (19/10).
KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di Jakarta, pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca juga:
Soal Cawapres Pilihan Jokowi, Sembilan Partai Pendukung "Tersenyum"
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/18/368703/Mahfud-Jadi-Bakal-Cawapres-Tidak...html