Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun Kemenkeu Tinggal Penegakan Hukumnya

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Muchlis Fadjarudin
Tanggal
2023-04-01
Views
0
Mahfud MD Menko Polhukam saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan kalau polemik dugaan pencucian uang Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tinggal penegakan hukumnya.

Kata Mahfud data antara Kemenkeu dengan Menko Polhukam dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sudah tidak ada perbedaan lagi.

?Ç£Akhirnya

clear

, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat 349T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakkan hukumnya,?Ç¥ ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Jumat petang (31/3/2023).

Kata dia, dugaan korupsi (pencucian uang) di Kemenkeu, bukan Rp3,3 triliun, tetapi yang benar Rp35 triliun. Kalaupun ada perbedaan, Mahfud akan menjelaskan lagi nanti.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/mahfud-md-dugaan-pencucian-uang-rp349-triliun-kemenkeu-tinggal-penegakan-hukumnya/

Tags: surat transaksi triliun mahfud kemenkeu