?Ç£Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,?Ç¥ kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
?Ç£Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,?Ç¥ kata dia.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/09/355133/Mahfud-MD-Putusan-MA-Atas...html