Pasalnya, Tenunggal Zaini, yang beralamat di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Perak Barat Surabaya melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Jan Labobar membuat surat pengaduan kepada Ketua DPW Partai NasDem Jatim dan ditembuskan juga kepada Ketua Umum Partai NasDem tertanggal 25 Oktober 2023 karena merasa konten Cak Sholeh yang juga merupakan kader Partai NasDem patut diduga penuh dengan fitnah serta mencemarkan nama baik kliennya (Tenunggal Zaini).
Dalam surat pengaduannya tersebut, Jan Labobar diantaranya berpendapat bahwa kedatangan Ibu Katemi (narasumber di Konten Cak Sholeh) dan kedua anaknya untuk meminta bantuan Cak Sholeh di kantor NasDem Jatim sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut seharusnya ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada umumnya yang lazimnya dilakukan oleh seorang Advokat/Pengacara, dan bukannya membuat konten yang dipakai/dipergunakan untuk mencari sensasi dengan menviralkan konten itu pada beberapa media sosial yang berujung pada adanya fitnah dan nama baik kliennya.
Selanjutnya bahwa apa yang dikatakan oleh Cak Sholeh di dalam konten yang dibuatnya penuh dengan fitnah yang antara lain menyebutkan ?Ç£Maka menurut saya, tidak logis ketika surat yang sekarang tiba-tiba mencaplok rumahnya Ibu Katemi ini (vide pembicaraan pada menit 1.44-1.51).
?Ç£ Bahwa ingin kami tegaskan disini kalau klien kami tidak pernah mencaplok rumah Ibu Katemi sebagaimana yang dituduhkan oleh Sdr. M. Sholeh, tapi apa yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan proses pengalihan hak milik dimana objek sengketa telah berpindah tangan kepada klien kami melalui proses jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris Dewi Sri Rahayu, S.H sesuai dengan Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor : 9 tertanggal 21 Maret 2003,?Ç¥ urai Jan Labobar.
Disamping itu, Advokat yang memiliki ciri khas berambut putih ini menegaskan kliennya telah melaksanakan kewajibannya sebagai Warga Negara yang baik dengan patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan sejak tahun 2003 untuk objek pajak termasuk tanah dan bangunan yang diklaim milik Ibu Katemi.
Sehubungan dengan apa yang telah diuraikan berdasarkan bukti-bukti, Jan Labobar dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua DPW Partai NasDem untuk dapat melakukan memberikan sanksi berupa teguran kepada M. Sholeh untuk dan agar supaya kejadian seperti ini tidak diulangi lagi di kemudian hari.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/main-tuding-caplok-rumah-bu-katemi-cak-sholeh-diadukan-ke-ketua-dpw-nasdem-jatim/