Keempat perbekel itu diantaranya Perbekel Desa Patas di Kecamatan Gerokgak I Kadek Sara Adnyana, Perbekel Petemon di Kecamatan Seririt I Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan di Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Desa Tembok di Kecamatan Kubutambahan Dewa Komang Yudi Astara.
Baca juga:
Berutang, IRT Nekat Mencuri di Tetangga
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng Made Dwi Adnyana, menjelaskan pemberhentian keempat perbekel itu terhitung sejak penyerahan SK, Kamis (21/9) lalu. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan perbekel, ditunjuk Penjabat (Pj) Perbekel yang diusulkan pemerintah kecamatan kepada Pj Bupati Buleleng.
?Ç£Memang benar bapak Pj. Bupati telah menandatangani SK Pj. Perbekel di empat desa di Buleleng kemarin yaitu Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Desa Patemon Kecamatan Seririt dan Desa Patas Kecamatan Gerokgak karena Perbekelnya maju pada Pileg 2024,?Ç¥ tegasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/24/363915/Maju-Nyaleg,Empat-Perbekel-Diberhentikan.html